HalamanDepan » Aceh Timur » Apdesi Julok Apresiasi Pemilihan Keuchik Gampong Buket Panyang
PemerintahKota (Pemko) Banda Aceh bakal menerapkan pemilihan keuchik (kepala desa) langsung (pilchiksung) dengan menggunakan sistem elektronik atau e-voting
Linedengan logo : Online Media : Merebut Ruang Publik Menyuarakan Hak Atas Tubuh Perempuan. 237 sering terjadi di masyarakat. Perubahan dalam bahasa dan kosakata, perubahan dalam gaya hidup hingga pada tatarana perubahan dalam pola pikir dan konstruksi gagasan. Khususnya pada aspek gaya hidup atau lifestyle, perubahan paling sering terjadi dan
ACEHTRENDCOM, Blangpidie - Dua orang calon keuchik di Gampong Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih suara imbang dalam pesta pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) Abdya tahun 2022. Kedua calon keuchik tersebut, yakni M. Said dan Muhammad Nazar. Masing-masing keduanya berhasil memperoleh 206 suara dalam pemilihan keuchik daerah pemilihan (Dapil
AcehTimur | Camat Kecamatan Idi Tunong Boyhaqi melantik calon Keuchik Desa Seuneubok Dalam sebagai Keuchik definitif, Jumat 04 Januari 2022. Padahal pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 di Gampong Seuneubok Dalam dianggap tidak memenuhi syarat formil dan cacat hukum. Pemilihan Keuchik Gampong Seuneubok Dalam Senin tanggal 6 Desember 2021 diikuti oleh dua []
berapa jam perbedaan waktu indonesia dengan kanada. Suka Makmue-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pilchiksung tahun 2021 segera mempersiapkan kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Keuchik Gampong. Kadis DPMGP4 Rahmatullah, didampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar kepada awak media, Minggu, 26/9/2021 menyampaikan Berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022 Tahapan pencalonan Keuchik Gampong, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong 14 hari dibuka tanggal 30 September 2021 dan di tutup tanggal 13 Oktober 2021. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi terkait persyaratan bakal calon Keuchik yang di daftarkan ke panitia pemilihan Keuchik selama 3 hari tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 November 2021. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada P2K sebagai bahan pertimbangan P2K dalam penetapan calon Keuchik tetap DCT. “Kami minta masyarakat menggunakan masa tanggapan tersebut guna tidak menimbulkan persoalan persoalan hukum dikemudian hari, Apabila selama masa tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat secara tertulis yang di sampaikan ke P2K maka panitia tidak bisa menanggapi lagi diluar tahapan yang telah di tetapkan,” ungkap Rahmatullah. Setiap tahapan pilchiksung bagi masyarakat di buka ruang untuk memberikan tanggapan supaya penyelenggaraan Pilchiksung di gampong berjalan sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya. Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Keuchik mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang diumumkan dan mendaftar ke panitia pemilihan Keuchik P2K. “Hal hal yang kurang jelas dapat di konsultasikan langsung ke P2K, ke panitia kecamatan maupun ke panitia kabupaten,” tambah Rahmatullah. DPMGP4 selaku panitia pemilihan Keuchik tingkat kabupaten telah melakukan Rapat koordinasi dengan camat terkait persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya, Demi menyukseskan penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021. Red
BAB IV PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK Bagian Kesatu Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Pasal 5 Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik. Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim. Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Keuchik P2K Pasal 6 P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen. P2K berjumlah 9 sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong. P2K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 enam orang anggota. Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dipilih dari dan oleh anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS. Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet. Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 paling lama 1 satu minggu setelah penetapan hasil pemilihan. Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang P2K Pasal 7 Tugas dan wewenang P2K merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik; menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik; mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik; menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik; menetapkan jadwal pemilihan; menyusun rencana biaya pemilihan; melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon; mengumumkan nama-nama bakal calon; melaksanakan pendaftaran pemilih; menetapkan dan mengumumkan calon keuchik; mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan; membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K; melaksanakan pemilihan; membuat berita acara pemilihan; dan membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet. Pasal 8 P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling banyak 5 lima orang dari unsur aparat pemerintah gampong. Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K. Pasal 9 KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap. Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak seribu orang. Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling banyak 7 tujuh orang dari unsur masyarakat. KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 lima orang anggota. Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K. KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 dua orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K.
logo panitia pemilihan keuchik